MADIUN – Pengelolaan sampah harus dimulai dari lingkungan paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota Madiun mengajak pokmas Kecamatan Taman bersama-sama mengawal program pengelolaan sampah agar berjalan sesuai kebutuhan dan perencanaan masing-masing wilayah.
Hal tersebut disampaikan Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun saat mengumpulkan ketua pokmas se-Kecamatan Taman di Aula Kecamatan Taman, Rabu (30/9). Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun Komaidi, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Agus Setiawan, Inspektorat, serta jajaran kecamatan.
Bagus mengatakan, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan program pengelolaan sampah berjalan dengan baik. Kehadiran unsur kejaksaan, kepolisian, dan pengawasan juga untuk memberikan pendampingan agar masyarakat tidak perlu khawatir dalam menjalankan program.
“Pertemuan ini untuk menyamakan persepsi sekaligus meyakinkan bahwa program ini kita kawal bersama. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir dalam menjalankan program pengelolaan sampah,” ungkapnya.
Menurutnya, program tersebut merupakan salah satu prioritas pemerintah. Karena itu, bukan hanya hasilnya yang harus berjalan baik, tetapi proses pelaksanaannya juga harus tertib dan transparan. Terlebih, dukungan Rp10 juta per RT bersumber dari APBD sehingga penggunaannya harus sesuai perencanaan.
“Ini program prioritas, baik pemerintah pusat maupun pemerintah kota. Karena itu, programnya harus berjalan dengan baik, begitu juga prosesnya. Apalagi ini menggunakan APBD, sehingga transparansi dalam pembelanjaan harus sesuai dengan perencanaan,” jelasnya.
Plt walikota menyebut, pertemuan langsung dengan pokmas dan RT juga penting untuk mengetahui kendala yang terjadi di lapangan. Di Kecamatan Taman, misalnya, masih terdapat beberapa RT yang belum mengambil program bukan karena menolak, melainkan terkendala kondisi wilayah maupun administrasi.
“Dari pertemuan seperti ini kita bisa melihat berbagai persoalan di lapangan. Ada yang belum mengambil program bukan karena tidak mau, tetapi karena kondisi wilayahnya tidak memungkinkan atau masih bingung dengan administrasinya. Ini yang perlu kita dampingi,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap RT menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai kebutuhan lingkungan masing-masing. RAB tersebut kemudian diajukan untuk ditinjau di tingkat kelurahan sebelum proses pencairan.
“Setiap lingkungan tentu punya kebutuhan yang berbeda. Karena itu, RT mengajukan RAB sesuai kebutuhannya untuk kemudian direview oleh kelurahan sebelum proses pencairan,” terang Bagus.
Di Kecamatan Taman sendiri, dari total 399 RT, sebanyak 395 RT telah menyatakan mengambil program tersebut. Hingga Rabu, 384 RT di antaranya telah terealisasi, sementara sisanya masih dalam proses.
Lebih lanjut Plt walikota menambahkan, perubahan pola pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan secara instan. Terlebih, pencairan dana Rp10 juta bagi RT juga baru mulai berjalan. Karena itu, seluruh pihak didorong terus bergerak secara bertahap dengan memprioritaskan persoalan yang mendesak di lingkungan.
“Perubahan tentu membutuhkan proses. Tidak mungkin dalam satu, dua, atau tiga bulan, bahkan enam bulan langsung berubah. Apalagi dana Rp10 juta ini baru mulai dicairkan. Yang penting sekarang semuanya mulai bergerak dan berjalan sesuai dengan kebutuhan masing-masing lingkungan,” tandasnya.
(rams/kus/diskominfo)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun